Jayapura- Berdasarkan Ketentuan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 297 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan […]